Karena timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang milik korban.
Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya agar korban tidak berteriak.
Lalu, terdakwa menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang-kejang bersimbah darah.
Berdasarkan Visum ET Repertum disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan yang hebat sehingga meninggal dunia. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar