TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketua DPRD Badung, Putu Parwata tampak kesal menanggapi kesaksian mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri yang menyeret nama Bupati Badung, Giri Prasta dalam sidang kasus dugaan korupsi bedah rumah.
Parwata mengatakan Pemkab Badung tidak akan keluar dari koridor.
Mas Sumatri dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 19 Agustus 2021.
Ia jadi saksi kasus dugaan korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung.
Baca juga: Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Eks Bupati Karangasem Dicecar Hakim dan Jaksa
Anggaran tersebut dihibahkan ke Pemkab Karangasem kemudian diteruskan ke Desa Tianyar Barat.
Kata Parwata, melalui program Badung Angelus Bhuana, Gumi Keris memberi bantuan ke kabupaten lain.
Ia mengatakan semuanya sudah sesuai prosedur.
"Soal bantuan hibah kabupaten Badung kepada kabupaten lainnya itu oleh undang-undang dibenarkan," ujar Parwata, Jumat 20 Agustus 2021.
Ia mengaku selalu mengawasi proses penyaluran bantuan lintas kabupaten ini.
"Sebuah pemerintahan tidak akan keluar dari koridor yang telah ditetapkan. Terlebih, pada setiap program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Badung selalu mendapat pendampingan hukum," kata dia.
Nama Bupati Badung, Giri Prasta diseret karena saat pengajuan proposal, Mas Sumatri bersama Perbekel Tianyar Barat datang menghadap Giri Prasta.
Kasus ini menjerat Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38) sebagai terdakwa.
Sedangkan empat terdakwa lainnya adaah I Gede Sukadana (29) selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, dan tiga warga yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) dan I Gede Sujana (38).
Parwata yang merupakan politikus PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kuta Utara itu memastikan bantuan yang diberikan Badung ke kabupaten lain sudah sesuai mekanisme.
"Sudah pasti prosedurnya benar. Bupati-nya, DPRD-nya pasti tahu jika ada hibah ke kabupaten lain," ungkapnya.
Untuk diketahui, selain Mas Sumantri, tim JPU yang dikomandoi Jaksa Matheos Matulessy menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Karangasem.
Di antaranya Kepala Dinas Perkim Karangasem I Nyoman Merta Tenaya.
Kabag Hukum Setda Karangasem Komang Suarnata dan I Gede Sutama selaku Kabid Perumahan serta tiga saksi lainnya.
Mas Sumantri terlebih dahulu diperiksa keterangannya sebagai saksi.
Jalannya sidang sempat tegang kala majelis hakim pimpinan Heriyanti mencecar Mas Sumantri dengan pertanyaan mengenai proposal pengajuan hibah serta laporan pertanggungjawaban kegiatan bedah rumah.
Baca juga: Dua Narapidana Kasus Korupsi di Klungkung Dapat Remisi 5 Bulan
Tidak hanya majelis hakim, tim JPU juga memberondong Mas Sumantri seputar pertanyaan yang sama. Ini lantaran terungkap di persidangan ada dua proposal yang masuk.
Yakni, proposal yang diajukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan dan atas persetujuan Bupati Karangasem, juga proposal yang diajukan oleh bupati sendiri.
Mas Sumantri menyebut proposal yang diajukannya untuk mendapat bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui Dinas Perkim Karangasem.
Sedangkan untuk Tianyar Barat sebanyak 405 unit.
Dari proposal yang diajukan ke Pemkab Badung, proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair Rp 20.250.000.000.
Per KK dapat bedah rumah senilai Rp 50 juta.
Saat ditanya mengenai laporan pertangungjawaban program dengan dana yang telah disetujui itu, Mas Sumantri mengaku tidak ingat.
Ia mengaku tidak pernah mendapat laporan dari bawahannya terkait program ini.
Baca juga: Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Eks Bupati Karangasem Dicecar Hakim dan Jaksa
Kami Sebatas Beri Bantuan
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan hibah bedah rumah Pemkab Badung sebagai bentuk niat baik untuk kabupaten lain.
Bantuan yang diberikan masuk ke APBD kabupaten penerima sebelum direalisasikan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Setelah itu bupati dan tim teknis melakukan kegiatan.
"Bagaimana eksekusi di sana (kabupaten penerima, red ) itu urusan internal mereka, kami (Pemkab Badung) sebatas memberikan bantuan. Apakah mereka melakukan atau menggunakan bantuan dengan baik bukan urusan pemberi, jangan kami diseret-seret dong," tandas Putu Parwata. (*).
Kumpulan Artikel Bali