TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah tempat penampungan sampah di wilayah Kota Tabanan tampak menumpuk bahkan hingga berserakan meluber ke jalan, Kamis 26 Agustus 2021.
Hal itu karena pihak Dinas Lingkungan Hidup Tabanan yang terpaksa menunda pengangkutan sampah ke TPA karena dua alat beratnya rusak.
Kerusakan alat berat tersebut sudah terjadi sejak Jumat 20 Agustus 2021 lalu.
Pihak DLH mengajak masyarakat untuk mengolah sampah secara mandiri demi mewujudkan mimpi Kabupaten Tabanan tanpa TPA.
Baca juga: Sampah di Tempat Penampungan Meluber, Dua Alat Berat di TPA Tabanan Sedang dalam Perbaikan
Menurut pantuan, sejumlah titik penampungan sampah tampak menumpuk bahkan hingga meluber.
Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah bagian depan rumah warga.
Setidaknya sampah tersebut sudah tak diangkut sejak Minggu 21 Agustus 2021 lalu.
"Jadi sudah beberapa hari ini kita terpaksa tunda pengiriman (sampah) ke TPA karena alat beratnya rusak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia saat dikonfirmasi Kamis 26 Agustus 2021.
Dia mengungkapkan, dua alat berat yang tersedia di TPA untuk sementara masih belum bisa digunakan karena rusak.
Saat ini masih perbaikan.
Baca juga: 2 Unit Sepeda Motor Roda Tiga (Cikar) dari PLN untuk Desa Buwit Tabanan
Namun pihaknya mengklaim sebelumnya petugas sudah bisa memberikan pelayanan satu kali (pengangkutan) tapi masih belum maksimal.
"Astungkara segera kita layani kembali pengangkutannya, saat ini alatnya masih perbaikan. Alat berat sempat rusak dari hari Jumat Lalu dan hari Senin tgl 23 Agustus sudah bisa di perbaiki tapi belum maksimal, maka kami melakukan penundaan buang sampah ke TPA," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Tabanan ini tak menampik kondisi saat ini bahwa penumpukan di tempat pembuangan memang terjadi.
Selain itu juga terlihat penumpukan di depan sejumlah warga.
Baca juga: Tabanan Mulai Bahas Persiapan PTM Secara Internal, Simulasi PTM dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen
Ajak Masyarakat Kelola Sampah Mandiri
Namun, Subagia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada para perbekel untuk disampaikan ke masyarakat agar mengambil langkah untuk mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub No 47 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Kita sudah imbau masyarakat mengambil langkah saling bergerak sesuai Pergub 47 seperti pemilahan dan sebagainya. Tapi pelaksanaannya di lapangan masyarakat ternyata masih belum siap."
"Padahal sebelumnya kita sudah infokan ke perbekel untuk diterusakan ke masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih Tinggi, Satgas Tabanan Klaim Ketersediaan Tempat Isoter Mencukupi
Beberapa langkah lain yang bisa dilaksanakan masyarakat di antaranya sampah organik bisa di kelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lobang biopori, komposter dan pemawadahan kompos lainnya.
"Jika semua elemen masyarakat di Kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan Tanpa TPA bisa kita wujudkan itu," tegasnya.
Menurutnya, untuk sampah anorganik dikerjasamakan dengan Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.
Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas dan piring keramik maka bisa dijual ke bank sampah.
"Artinya jika prilaku sikap mental masyarakat berubah maka tidak ada istilah susah buang sampah anorganik. Dan saya sudah buktikan sendiri di rumah tangga saya sendiri," katanya.
Terakhir kata dia, untuk sampah redidu sesuai dengan Perda 5 Tahun 201 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung.
Termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti diapers, pembalut wanita, masker, kertas minyak dan lain sebagainya.
"Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa didaur ulang lagi baru bisa di bawa ke TPA," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan