Ia bergegas menuju ke Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja.
Kunjungannya ini untuk berkoordinasi, pasalnya dalam perintah tersebut, anggota TNI yang juga terlibat aksi pemukulan balik terhadap warga Desa Sidatapa juga harus diproses hukum.
"Saya melaksanakan perintah dari komando atas. Perintahnya berupa melanjutkan masalah ini ke proses hukum. Warga yang melakukan penganiayaaan dan perbuatan melawan petugas negara saat sedang melaksanakan tugasnya diproses di kepolisian. Anggota TNI AD yang kemarin melakukan pemukulan balik kepada warga karena saya sebelumnya dipukul oleh warga, juga diproses di jalur militer," jelasnya.
Mengingat kasus ini terus berlanjut, kata Dandim Windra, berkas laporannya di Mapolres Buleleng pun batal dicabut.
"Terkait jumlah anggota TNI AD yang nanti akan diproses di Denpom, nanti ditanyakan ke Polisi Milite, karena mereka yang berindak sebagai pemeriksa," terangnya.
Disinggung terkait alasan mengapa kasus ini dilanjutkan, Dandim Windra mengaku tidak tau.
"Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan. Saya kurang paham alasan mengapa. Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Buleleng