Berita Jembrana

Lecehkan Siswinya, Oknum Kepsek di Jembrana Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil tahanan yang membawa tersangka oknum kepsek yang diduga lecehkan siswinya ke Mapolsek Mendoyo, Selasa 6 Juli 2021.

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Oknum kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Mendoyo, akhirnya divonis maksimal oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Kamis 26 Agustus 2021.

Oknum Kepsek, berinisial GK itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap siswinya.

Terpidana dihukum lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya ialah 12 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, Majelis Halim Hasan menilai, bahwa berdasarkan fakta persidangan, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undanga, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: 60 Keluarga Terisolasi, Tidak Ada Jembatan untuk Akses Keluar di Pendem Jembrana

“Dengan ini memutus pidana penjara 15 tahun, terhadap terdakwa, ditambah denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucapnya, Kamis 26 Agustus 2021.

Sidang yang digelar secara dari itu pun, diikuti oleh terpidana dan kuasa hukumnya.

Atas hal ini, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, mengaku, bahwa masih pikir-pikir.

Pendek kata, belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.

Baca juga: Potensi Pisang Cavendish Jembrana Menjanjikan, Sepekan Hanya Layani 1000 Box dari 4000 Kebutuhan

Seusai sidang, Hasan mengaku, bahwa putusan terhadap tenaga pendidik, memang akan lebih berat ketika terbukti bersalah.

Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Perlindungan Anak.

Di mana pengejawantahannya ialah tenaga pendidik akan mendapat hukuman tambahan ketika terbukti bersalah.

Sebagai seorang pendidik, perbuatan terdakwa mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru.

Baca juga: 944 CPNS dan PPPK Non Guru Ikuti SKD di Jembrana, Budiasa: Kami Masih Menunggu Hasil Rapat

Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.

“Terlebih lagi perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung juga merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi korban,” ungkapnya.

Hasan menegaskan, bahwa putusan lebih tinggi atau berat dari tuntutan juga menimbang bahwa tidak ada pertimbangan meringankan atas perbuatan terpidana.

Halaman
12

Berita Terkini