Berita Denpasar

Akses Data Ilegal dan Rusak Mesin ATM di Tiga Lokasi di Badung, Ilias Divonis 21 Bulan Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilias Danimil Saif saat menjalani sidang putusan secara daring.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa kelahiran Bulgaria, 25 Maret 2001 berkewarganegaraan Indonesia ini divonis, karena merusak atau membobol mesin ATM di tiga lokasi di Badung.

Dari aksinya itu, terdakwa berhasil mengambil uang di mesin ATM sebesar Rp2.750.000. 

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU I Made Dipa Umbara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Pemkot Denpasar Terus Melayani Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Terdakwa menerima putusan majelis hakim, kami jaksa masih pikir-pikir," jelas JPU Dipa Umbara, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dikatakannya, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Ilias terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Trek-Trekan, Polresta Denpasar Patroli Dini Hari

Juga melakukan tindak pidana pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016 dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

"Vonis majelis hakim pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan," ungkap JPU Dipa Umbara. 

Baca juga: Kunjungi Fasilitas Isoter di Denpasar, Kapolri dan Panglima TNI Berharap PPKM di Bali Turun Level

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada hari Senin, 15 Maret 2021 terdakwa Ilias menuju ATM Bank Mandiri Kantor Cabang Mandiri di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dari tempatnya menginap di Jimbaran dengan berjalan kaki. 

Terdakwa ke ATM tersebut sembari membawa linggis.

Setiba di sana sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa berusaha membongkar bagian tempat keluarnya uang dan box kaset penyimpanan uang mesin ATM. 

Setelah box kaset rijek penyimpanan uang terbuka, terdakwa dengan mudah mengambil uang dengan jumlah kurang lebih Rp2.750.000. Berhasil mengambil uang dari ATM itu, selanjutnya terdakwa pergi.

Diketahui uang hasil membobol ATM itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Halaman
12

Berita Terkini