Berita Denpasar

Akses Data Ilegal dan Rusak Mesin ATM di Tiga Lokasi di Badung, Ilias Divonis 21 Bulan Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilias Danimil Saif saat menjalani sidang putusan secara daring.

Tidak hanya beraksi di tempat tersebut, ternyata terdakwa telah melakukan aksinya di ATM yang ada di sebuah supermarket di Tanjung Benoa, Badung dan di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Dalam aksinya terdakwa memasang alat berupa lempengan besi yang berfungsi untuk memasukkan deepskimmer dan hidden camera. 

Setelah semua alat itu terpasang lalu terdakwa memasukkan kartu putih atau kartu kloningan/ganda yang bukan merupakan produk asli keluaran dari Bank Mandiri.

Kartu yang dibawa oleh terdakwa telah berisi data nasabah. 

Terdakwa kemudian memasukkan kartu putih itu, selanjutnya bisa mengakses komputer yang ada pada mesin ATM.

Namun apes, kartu yang dimasukkan tertelan oleh mesin ATM, karena dianggap asing oleh mesin sehingga terdakwa tidak dapat melanjutkan proses penarikan uang.

Selanjutnya terdakwa membongkar in cover ATM untuk mengambil kembali kartu tersebut. 

Gagal dalam menjalankan aksinya, selanjutnya pada pukul 08.00 Wita terdakwa berangkat menuju ke ATM Bank Mandiri yang berada di Canggu.

Di sana kembali terdakwa memasang alat berupa deepskimmer.

Tapi lagi-lagi alat yang dipasang tertelan mesin ATM. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Berita Terkini