TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Ngurah Menara (47) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar dijatuhkan hukuman ringan.
Terdakwa yang tercatat sebagai anggota Polri yang bertugas di Badung ini mengaku menyesal atas perbuatannya, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Demikian disampaikan Ngurah Menara melalui pembelaan tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring.
Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ngurah Menara dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Terbukti Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar, Julian Menerima Divonis 12 Tahun Penjara
"Pada intinya, kami memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Rabu 1 September 2021.
Diketahui, Ngurah Menara ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sejumlah paket sabu.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto.
Sementara itu JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Menara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal saat dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO).
Oleh Putu, terdakwa diperintah mengambil tempelan paket sabu seberat 100 gram yang berlokasi di semak-semak pinggir jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar.
Selanjutnya terdakwa mengambil tempelan itu. Usai mengambil tempelan, terdakwa membawa paket sabu itu ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Bringkit Belayu, Marga, Tabanan.
Setibanya di rumah, terdakwa memecah paket sabu yang diambilnya itu menjadi 51 paket dengan berat bervariasi. Sisanya masih 1 plastik klip seberat 70 gram, dan belum dipecah.
Baca juga: Terlibat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi, Risky Dituntut 7,5 Tahun Penjara