Berita Bali
Terlibat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi, Risky Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) terhadap terdakwa Risky Januar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) terhadap terdakwa Risky Januar.
Pemuda berumur 18 tahun lebih 3 bulan ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi.
Terkait tuntutan itu disampaikan oleh Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa.
"Jaksa menuntut Risky dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dendanya Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 30 Agustus 2021.
Baca juga: Penutupan Pantai di Denpasar hingga Pagerwesi, Penjagaan Libatkan Pecalang, Satpol PP Sampai Polisi
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. "Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," terang Pipit Prabhawanty.
Baca juga: Lama Tak Melaut Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Muklis Divonis 11 Tahun Penjara
Sementara itu diuraikan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di depan Gang Bucu Telu, Jalan Teuku Umar Barat, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 28 April 2021 sekira jam 22.50 Wita.
Awalnya, dua hari sebelum ditangkap, terdakwa menerima pesan via WhatsApp dari Asmat alias Unyil untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 12 paket dan tablet ekstasi sebanyak 5 butir di gang Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Sanur.
Seusai mengambil tempelan sabu dan ekstasi, terdakwa membawa dan menyimpannya di kos pacarnya.
Baca juga: Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda
Berselang beberapa jam, terdakwa kembali menerima pesan singkat dari Asmat yang memerintahkan menempel 4 butir di Jalan Tukad Yeh Aya sebanyak 2 butir, di daerah Renon 1 butir dan 1 butir lagi di Jalan Pulau Galang.
Terdakwa pun bergegas menyelesaikan tugas menempel ekstasi itu di beberapa tempat tersebut.
Dua hari kemudian saat terdakwa keluar menuju kosan pacarnya, ia ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah lama dipantau oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Simpan 30 Ribu Butir Pil Koplo & Sabu, Bagus Dibekuk Jajaran Polres Tabanan & Dijerat Pasal Berlapis
Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, namun petugas tidak menemukan barang terlarang.
Setelah petugas memeriksa ponsel milik terdakwa, petugas menemukan chat dan foto tempelan sabu.