Berita Tabanan

Simpan 30 Ribu Butir Pil Koplo & Sabu, Bagus Dibekuk Jajaran Polres Tabanan & Dijerat Pasal Berlapis

Akibatnya, pelaku bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (20) dijerat pasal berlapis yakni UU Narkotika dan UU Kesehatan.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat memperlihatkan klip plastik berisikan ribuan pil koplo di Mapolres Tabanan, Senin 23 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan menggelar perkara seorang pria asal Jawa Timur yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabanan karena terjerat kasus narkotika di Halaman Mapolres Tabanan, Senin 23 Agustus 2021.

Yang menarik adalah polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dan 30 ribu butir lebih pil koplo warna putih dan kuning dari tangan tersangka.

Akibatnya, pelaku bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (20) dijerat pasal berlapis yakni UU Narkotika dan UU Kesehatan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus narkotika ini adalah ditemukannya dua paket klip sabu dan satu klip plastik berisikan empat butir pil warna putih berlogo Y dari tangan pelaku saat diamankan di sebuah penginapan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Kediri Tabanan.

Baca juga: Rencana Perbaikan 21 Ruas Jalan di Tabanan Masih Tahap Lelang, 53 Kilometer Akan Diperbaiki

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar tempat kos pelaku.

Polisi kemudian menyambangi TKP selanjutnya di wilayah Padang Sambian, Denpasar.

Ternyata di sana polisi 12 buah plastik yang berisi 1.000 butir pil berwarna kuning dengan logo DMP yang disimpan dalam botol plastik warna putih serta timbangan elektrik.

"Selain itu tim kami juga menemukan 18 plastik yang isinya masing-masing 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo Y serta 43 plastik klip yang didalamnya berisi masing-masing 10 butir pil yang sama," ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra saat menggelar rilis di Mapolres Tabanan, Senin 23 Agustus 2021.

Dia melanjutkan, pelaku juga merupakan "pemain" lintas provinsi namun belum pernah tertangkap sebelumnya.

Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dan pelaku nekat mengambil profesi ini karena tuntutan ekonomi karena sebelumnya terdampak PHK dari sebuah restoran tempatnya bekerja.

"Jadi pelaku ini rencananya mengedarkan barang ini di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan. Apalagi dia mengaku sudah memiliki langganan yang dominan anak muda," ungkapnya.

Disinggung mengenai aksinya, AKBP Ranefli juga mengungkapkan bahwa pelaku Bagus Imam Aidin ini juga menggunakan plat nomor palsu saat mengedarkan barangnya untuk mengelabui petugas.

Dan dalam sekali transaksi, pelaku menjual 10 butir pil koplo dengan harga Rp 35 Ribu.

Baca juga: Sebagian Warga Beban Ikut Isoter di Tabanan, Khawatir Ternak Tak Terurus Berhari-hari

Untuk diketahui sebenarnya obat tersebut (pil koplo) merupakan obat yang kerap digunakan untuk anjing gila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved