TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24) dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 31 Agustus 2021.
Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki ini jadi terdakwa karena kasus pembobolan data nasabah sebuah ATM bank.
Dalam sidang dakwaan terungkap, untuk melakukan pekerjaan tersebut kedua terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta oleh Murat Ozaksel yang saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwa kedua dengan dakwaan alternatif.
Baca juga: Diduga Bobol Data Nasabah di ATM Bank BUMN Wilayah Denpasar, Dua WN Turki Diadili
Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua, perbuatan kedua dinilai melanggar pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.
"Kami tidak mengajukan keberatan, majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum.
Dengan demikian sidang dilanjutkan dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak Bank BNI Denpasar ke pihak kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Pihak bank melaporkan adanya kamera tersembunyi dan router yang terpasang pada mesin ATM bank di jalan Imam Bonjol Denpasar.
Selain itu, perangkat berupa canopy cover PIN yang sebelumnya terpasang pada mesin ATM tersebut juga telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan kamera CCTV, terlihat seseorang telah memasang perangkat yang diduga router pada mesin ATM.
Satu lagi melakukan pemasangan kamera tersembunyi modifikasi dengan mengganti perangkat yang sebelumnya terpasang di atas layar monitor mesin ATM.
Minggu, 30 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wita polisi memantau bersama pihak bank di lokasi mesin ATM tersebut.
Senin, 31 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wita, yang ditunggu datang juga.
Satu orang masuk ke ruang ATM dan satu orang lagi menunggu di luar.
Pelaku mengeluarkan perangkat dari dalam tas kecil yang dibawanya dan mengganti kamera tersembunyi yang sebelumnya terpasang pada mesin ATM tersebut dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sesaat setelah melepas dan mengambil kamera tersembunyi.
Mereka mengaku disuruh oleh bosnya yang bernama Murat Ozaksel.
Mereka mengaku tidak mengetahui apa fungsi kedua alat tersebut.
Pelaku mengaku tinggal di sebuah vila di Canggu, Badung, Bali.
Baca juga: Akses Data dan Rusak Mesin ATM di Tiga Lokasi, Ilias Mohon Keringanan Hukuman Pasca Dituntut 3 Tahun
Saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 195 kartu magnetic stripe, alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, serta barang bukti terkait lainnya.
Dimana peralatan itu dikirim oleh Murat Ozaksel termasuk peralatan lainnya berupa wifi router dan kamera tersembunyi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, pihak Bank Mandiri merugi secara materiil dan immaterial.(*).
Kumpulan Artikel Bali