Berita Denpasar

Diduga Bobol Data Nasabah di ATM Bank BUMN Wilayah Denpasar, Dua WN Turki Diadili

Dalam sidang dakwaan diungkap, untuk melakukan pekerjaan tersebut kedua terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta oleh Murat Ozaksel (DPO)

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Emrah Kilivan dan Abdullah Erkam didampingi penerjemah saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24) dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki ini didudukan sebagai terdakwa, karena diduga membobol data nasabah di ATM salah satu Bank BUMN.

Dalam sidang dakwaan diungkap, untuk melakukan pekerjaan tersebut kedua terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta oleh Murat Ozaksel (DPO).

Masih dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Jessica Iskandar Buat SIM Baru di Polresta Denpasar, Setelah Selesai Sampaikan Testimoni Begini

Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, perbuatan kedua dinilai melanggar pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.

"Kami tidak mengajukan keberatan, majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum. Dengan demikian sidang dilanjutkan dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak Bank BUMN di Denpasar ke pihak kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Pihak bank melaporkan adanya kamera tersembunyi dan router yang terpasang pada mesin ATM Bank BUMN di jalan Imam Bonjol Denpasar.

Selain itu, perangkat berupa canopy cover PIN yang sebelumnya terpasang pada mesin ATM tersebut juga telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kamera CCTV yang terpasang pada mesin ATM tersebut, terlihat seseorang telah memasang perangkat yang diduga router pada mesin ATM.

Juga terlihat 1 orang lagi yang melakukan pemasangan kamera tersembunyi modifikasi dengan mengganti perangkat yang sebelumnya terpasang di atas layar monitor mesin ATM.

Kemudian, Minggu, 30 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wita petugas kepolisian melakukan pemantauan bersama pihak bank di lokasi mesin ATM tersebut.

Dan hari Senin, 31 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wita, terpantau datang 2 orang asing.

1 orang masuk ke ruang ATM dan 1 orang lagi menunggu di luar.

Baca juga: Dua Pemilik Angkringan di Denpasar Dipanggil Satpol PP, Terancam Sanksi Denda Rp 1 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved