Berita Denpasar

Dua Pemilik Angkringan di Denpasar Dipanggil Satpol PP, Terancam Sanksi Denda Rp 1 Juta

Dua angkringan tersebut berada di Jl. Mahendradata, Denpasar Barat dan Jl. Tukad Barito Barat, Denpasar Selatan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Denpasar
Penertiban PPKM level 4 pada Senin 30 Agustus 2021 malam 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pemilik angkringan dipanggil Satpol PP Kota Denpasar karena bandel buka melewati jam operasional.

Dua angkringan tersebut berada di Jl. Mahendradata, Denpasar Barat dan Jl. Tukad Barito Barat, Denpasar Selatan.

Keduanya ditemukan buka sampai larut malam dan melanggar jam operasional ditertibkan saat sidak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin 30 Agustus 2021 malam.

"Kami bersama tim sebelumnya beberapa kali memberi peringatan dan melakukan pembinaan kedua pemilik angkringan tersebut agar tidak buka lewat pukul 21.00 dan pengunjung dibatasi.

Baca juga: PPKM Level 4 di Denpasar Diperpanjang hingga 6 September, 18 Orang Pelanggar Masker Terjaring Razia

Pemilik angkringan bersedia mengikuti aturan yang ada. Kenyataan di lapangan kembali buka sampai pukul 23.00 dan membiarkan pengunjung ramai sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes) dikhawatirkan pengunjung duduk berhimpitan menularkan virus corona," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, yang dikonfirmasi Selasa 31 Agustus 2021.

Sayoga menyatakan, kedua pemilik angkringan hari ini dipanggil untuk dilakukan penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP guna diproses lebih lanjut atas pelanggaran jam operasional PPKM.

Karena kedua usaha angkringan ini dikeluhkan masyarakat buka sampai malam dan pengunjung cukup ramai.

"Kalau masih ada pemilik angkringan dan rumah makan membandel buka sampai pukul 22.00 dan pengunjung melanggar prokes, kami akan mengambil tindakan tegas memproses ke tipiring (tindak pidana ringan) dengan denda maksimal Rp 1 juta," kata Anom Sayoga.

Dia minta pemilik angkringan, warung makan dan kedai nasi jinggo diberi kelonggaran buka sampai pukul 21.00 Wita tetap menerapkan prokes secara ketat agar tidak ada muncul klaster baru penularan virus corona lewat angkringan dan warung makan.

Tapi ada beberapa angkringan dan warung makan melabrak aturan buka lewat pukul 22.00 Wita.

Menurutnya, jika ini dibiarkan dan tidak diambil tindakan tegas akan menjadi preseden buruk dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami harapkan pengelola dan pemilik angkringan, warung makan, rumah makan ikut bersama-sama menjaga kesehatan diri sendiri maupun orang lain guna mencegah penularan virus corona," katanya.

Selain memanggil dua pemilik angkringan, ucap Anom Sayoga, Tim Induk Satpol PP kota Denpasar membubarkan belasan pengunjung masuk ke Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.

Padahal sudah diimbau agar tidak masuk ke tengah lapangan, namun mereka menerobos masuk dan duduk di bawah pohon perindang dan ada yang duduk di tengah lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved