Berita Denpasar
Dua Pemilik Angkringan di Denpasar Dipanggil Satpol PP, Terancam Sanksi Denda Rp 1 Juta
Dua angkringan tersebut berada di Jl. Mahendradata, Denpasar Barat dan Jl. Tukad Barito Barat, Denpasar Selatan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Sebanyak 14 orang pengunjung Lapangan Puputan Badung dibubarkan.
Baca juga: Kasus Melandai, Denpasar Masih PPKM Level 4, Ini 2 Indikator yang Belum Terpenuhi
Pihaknya hanya memberi peringatan dan melakukan pembinaan agar tidak melanggar prokes kembali kepada yang bersangkutan.
Dia meminta seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha mematuhi jam operasional PPKM dan prokes agar dapat memutus lebih cepat mata rantai penyebaran virus corona. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar