Berita Denpasar

Dua Pemilik Angkringan di Denpasar Dipanggil Satpol PP, Terancam Sanksi Denda Rp 1 Juta

Dua angkringan tersebut berada di Jl. Mahendradata, Denpasar Barat dan Jl. Tukad Barito Barat, Denpasar Selatan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Denpasar
Penertiban PPKM level 4 pada Senin 30 Agustus 2021 malam 

Sebanyak 14 orang pengunjung Lapangan Puputan Badung dibubarkan.

Baca juga: Kasus Melandai, Denpasar Masih PPKM Level 4, Ini 2 Indikator yang Belum Terpenuhi

Pihaknya hanya memberi peringatan dan melakukan pembinaan agar tidak melanggar prokes kembali kepada yang bersangkutan.

Dia meminta seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha mematuhi jam operasional PPKM dan prokes agar dapat memutus lebih cepat mata rantai penyebaran virus corona. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved