TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pekak berinisial M berusia 79 tahun menjalani sidang putusan secara virtual, Selasa 31 Agustus 2021.
Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap cucunya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana memvonisnya dengan hukuman sembilan tahun penjara.
M diganjar hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya 10 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SD di Darmasaba Badung Dikabarkan Kabur
M mengakui perbuatannya dan tidak berupaya menghindar.
Pekak M selama persidangan juga bersikap kooperatif.
“Dengan ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ucap ketua Majelis Hakim PN Negara, Fakhrudin Said Ngaji yang sejurusnya menggedok palu tiga kali untuk menutup sidang.
Pekam M melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain pidana penjara sembilan tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena korban merupakan cucunya. Di mana seharusnya dilindungi. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Pekak M melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta meminta waktu untuk berpikir terkait putusan tersebut.
“Baik yang mulia, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Peristiwa pencabulan terjadi pada 10 Juni 2021 lalu.
Kasus dibongkar oleh ayah korban.