Berita Buleleng

Buntut Bentrok dengan Warga Sidatapa,2 Anggota Kodim 1609/Buleleng Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota TNI Kodim 1609/Buleleng saat menjalani hukuman disiplin militer

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua orang anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng mendapat hukuman disiplin militer.

Hukuman langsung diberikan oleh Dandim 1609/Buleleng, Muhammad Windra Lisrianto, pada Rabu kemarin.

Hukuman disiplin militer atau ankum yang diberikan oleh Dandim Windra itu berkaitan dengan kejadian bentrok antara anggota TNI dan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar saat pelaksanaan rapid antigen acak di desa tersebut, beberapa waktu lalu.

Kedua anggota TNI tersebut diberi hukuman lantaran melakukan pemukulan balik kepada warga.

Baca juga: Diperiksa di Mapolres Buleleng, Lima Warga Desa Sidatapa Klaim Diri Sebagai Korban

Dandim Windra menyebut, sebagai atasan, ia berhak memberikan hukuman disiplin militer kepada anggotanya yang melanggar kode etik kemiliteran.

Hukuman disiplin militer itu dilaksanakan di Makodim, dengan disaksikan Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i; Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj I Ketut Teken; dan Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Arh Putu Darma Setiawan.

"Disiplin militer yang kami berikan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang hukum disiplin militer.

Meski pada dasarnya mereka (dua anggota TNI,red) itu melakukan pembelaan, kami tetap berpegang pada kode etik kemiliteran," jelasnya.

Selain mendapat hukum disiplin militer atasannya, kedua anggota itu kata Dandim Windra juga tetap menjalani proses hukum di Pomdam IX/Udayana.

"Untuk proses hukum di Denpom tetap berjalan.

Penyelidikan masih dilakukan oleh Polisi Militer," singkatnya.

Seperti diketahui, kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan TNI berlanjut ke ranah hukum.

Ini setelah Dandim Lisrianto mendapat perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Dimana dalam perintah itu, warga yang terlibat melakukan pemukulan terhadap anggota TNI saat sedang melaksanakan tugas rapid antigen acak di Desa Sidatapa diproses di kepolisian.

Baca juga: Banyak Warga Alami Anosmia, Kodim 1609/Buleleng Akan Gelar Rapid Antigen Acak di Desa Sidetapa

Sementara anggota TNI yang terlibat melakukan pemukulan balik, diproses di jalur militer. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Berita Terkini