Berita Bali

Terbukti Peras Wanita MiChat, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Terbukti Peras Wanita MiChat, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terkait kasus yang menjerat oknum polisi yang bertugas di Polda Bali yakni Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, pelaku terancam diberi sanksi pemecatan.

Ancaman pemecatan sebagai anggota Polri diberikan setelah dia divonis 2,5 tahun penjara karena kasus pemerasan disertai ancaman terhadap seorang wanita.

Ryanzo diketahui mengancam seorang wanita penyedia layanan kencan dari aplikasi MiChat berinisial MIS.

Berdasarkan informasi sumber di lapangan, Minggu 12 September 2021 menyebut kepolisian Bidang Propam Polda Bali segera adakan sidang kode etik.

Baca juga: Briptu RCE Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Terlibat Pemerasan & Pencabulan

Namun sebelum disidang, korban rencananya akan dipanggil Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

"Setelah divonis, denger-denger dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Sebab dipidana setahun saja bisa di pecat, apalagi 2,5 tahun," ujar sumber.

"Kemungkinan besar oknum tersebut akan dipecat," tegas sumber.

Terkait kebenaran informasi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan.

Terpisah, MIS wanita yang mendapat ancaman dari anggota kepolisian tersebut sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu ia dipanggil oleh pihak penyidik Propam.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan MIS guna melengkapi berkas.

"Waktu saya diperiksa, kata bapak polisi hanya dimintai keterangan tambahan saja. Sebab akan dilakukan sidang kode etik terhadap pelaku," ungkap korban asal NTT.

MIS mengaku diperiksa di ruang penyidik dan dimintai keterangan dengan waktu yang singkat.

Adapun yang ditanyakan pihak penyidik, tentang kejadian per tanggal 15 Desember 2020.

Baca juga: 3 WNA Rusia Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali, 1 Tertangkap dan 2 Buron

MIS mengaku dipergoki Ryanzo saat melayani tamunya, kemudian oleh pelaku diminta agar setiap bulan dikirim uang sebesar Rp 500 ribu.

"Saya diperiksa gak begitu lama. Hanya beberapa pertanyaan. Saya jelaskan semua, gak sampai setengah jam," terang MIS.

Sebelumnya, pemerasan berawal saat MIS dibooking melalui aplikasi MiChat pada Selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 00.00 wita.

Korban dan pelanggannya saat itu bertemu di kos MIS di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Ryanzo kemudian datang lalu menunjukkan identitas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.

Lalu pelaku menginterogasi MIS dengan nada tinggi sambil membentak.

"Dia tanya, siapa mucikarimu? Sejak kapan mulai open BO dan kamu pemakai? Dia juga ngaku datang bareng tim yang sedang menunggu dibawah (lantai 1 kos),"

"Pertanyaan itu dibarengi dengan merekam menggunakan HP," jelas MIS.

MIS kemudian dimarah dan mendapatkan pengancaman serta menyebarkan video yang sebelumnya direkam pelaku saat penggerebekan.

MIS kemudian dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta jika tidak menuruti, korban akan dibawa ke Polda Bali.

Baca juga: Palsukan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar, Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Alasan pelaku saat itu, sebab MIS telah melanggar beberapa pasal, namun ternyata pasal itu tidak dipahami korban.

MIS saat ditanya, mengaku sebagai seorang wanita lemah dan awam dengan hukum.

"Saya semakin ketakutan, saya mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Saya hanya punya Rp 350 ribu saat itu," pungkasnya.

Namun MIS menyebut, uang tersebut sudah dibagi, Rp 200 ribu dia sisipkan di dalam casing HP yang ia pegang sedangkan Rp 150 ribu dalam lemarinya.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini