Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan SIM Keliling milik Satlantas Polres Badung berlangsung di Jalan Teuku Umar Barat, perbatasan Kabupaten Badung - Kota Denpasar, Bali.
SIM keliling yang beroperasi dekat dengan Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Bali ini berlangsung dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dikonfirmasi Tribun Bali terpisah pada Jumat 17 September 2021, pelayanan perpanjangan SIM keliling tersebut berlangsung setiap hari di lokasi yang sama.
Baca juga: Peternak Ayam Petelur di Badung Merugi, Tidak Bisa Menutupi Biaya Pakan
"Pelayanan berlangsung setiap hari dan perpanjangan khusus untuk SIM A dan SIM C," ujar AKP Aan Saputra, Jumat 17 September 2021.
"Perpanjangan SIM kita bisa terima untuk masyarakat berbagai daerah karena sistemnya sudah online se-Indonesia juga," terangnya.
Lebih lanjut, mengenai persyaratan untuk perpanjangan SIM masyarakat wajib menyertakan surat keterangan sehat, surat keterangan psikolog, fotocopy KTP dan menyertakan SIM asli.
Baca juga: Hari Ini 17 September 2021 Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polresta Denpasar di Pasar Badung
Namun jika masyarakat belum membawa atau menyertakan surat keterangan psikolog dan sehat, pelayanan pembuatan surat keterangan tersebut bisa diakses di sekitar pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Badung.
Untuk perkiraan perpanjangan SIM sendiri berbeda, untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Sementara itu, untuk pelayanan pembuatan SIM baru berbagai kendaraan, Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra menyebut masyarakat bisa langsung ke Gedung Satpas SIM Polres Badung.
Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar, Ini Lokasi dan Syaratnya
"Untuk pembuatan SIM baru, langsung ke Gedung Satpas Polres Badung," tambahnya.
Adapun pelayanan di Gedung Satpas Satlantas Polres Badung, berlangsung dari hari Senin sampai Sabtu saja.
"Pelayanan di Gedung Satpas, Senin sampai Jumat dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang, sedangkan hari Sabtu berlangsung dari jam 8 sampai jam 12 siang," tutup AKP Aan Saputra.
Berita lainnya di Pelayanan Publik