TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32), dan Lamsa (33) keberatan atas vonis bui selama 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketiga terdakwa tersebut pun langsung menyatakan banding.
Padahal vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 16 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Willi dkk divonis pidana badan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara karena telah terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.
"Menanggapi putusan majelis hakim, para terdakwa langsung menyatakan banding," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum ketiga terdakwa, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung dan Denpasar, Willi Dkk Dituntut 16 Tahun Penjara
Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusan menyebutkan, Willy dkk telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap di depan sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Bali, Selasa 8 Juni 2021, pukul 19.30 Wita.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terlebih dahulu terdakwa Willi dan Lamsa mendapat narkotik jenis sabu dari Bang Jago (DPO) yang diambil di sebuah agen bus.
Dari paket sabu itu, kemudian dikemas ulang menjadi tujuh paket oleh Willi dan Made Hadi di kamar kos Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dari pekerjaan sebagai perantara sabu itu, ketiga terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Bang Jago.
Lalu pada hari Selasa 8 Juni 2021, Willi dan Made Hadi mengambil paket berisi tablet ekstasi di depan sebuah hotel di Jalan Raya Kuta atas perintah Bang Jago.
Ternyata pergerakan para terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. Petugas lalu menangkap Willi dan Made Hadi.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa Willi dan Made Hadi.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg Lebih, Willi Pasrah Divonis 16 Tahun Penjara