Berita Denpasar

Divonis 12 Tahun karena Mengedarkan Narkoba di Badung dan Denpasar, Willi Dkk Ajukan Banding

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Willi dkk saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32), dan Lamsa (33) keberatan atas vonis bui selama 12 tahun.

Hasilnya ditemukan 100 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 32,70 gram. 

Penggeledahan berlanjut di kamar kos yang terletak di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung.

Di sana, petugas berhasil mengamankan terdakwa Lamsa.

Diamankan juga 3 plastik klip sedang masing-masing sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram.

Selain itu diamankan barang bukti terkait lainnya timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip.

(*)

Berita Terkini