Info Populer

Segera Cair, Kemenag Mulai Salurkan Insentif Guru Madrasah Non-PNS, Begini Cara Pencairannya

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Guru Madrasah

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyebutkan, tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang sudah dibuatkan oleh bank penyalur.

Namun, saat ditanya besaran insentif tersebut, Zain belum menjawabnya.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Cara mencairkan insentif guru madrasah non-PNS Untuk proses pencairan insentif guru madrasah non-PNS, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

Baca juga: Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Baca juga: Jadi Pekerjaan Idaman Bahkan Rela Nyogok Ratusan Juta, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS

Syarat yang harus dipenuhi penerima adalah:

  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM)

Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.

Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.

Ia mengatakan, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.

Baca juga: 5 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Kartu Prakerja hingga Subsidi Gaji Karyawan

Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong, DPRD Buleleng Ingatkan TAPD Hati-hati dan Realistis Buat Rancangan APBD

"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," kata Zain.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada gurun bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.

Baca juga: 758.327 Orang Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Karena Sudah Terima Bantuan Lain

Baca juga: TERNYATA Segini Gaji Jokowi yang Disebut Kaesang Pangarep Kecil

Syarat insentif guru madrasah non-PNS Kriteria/syarat untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama Berstatus sebagai guru tetap madrasah
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

Baca juga: TERNYATA Segini Gaji Jokowi yang Disebut Kaesang Pangarep Kecil

  1. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  2. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama B
  3. elum usia pensiun (60 tahun)
  4. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  6. Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Insentif guru madrasah non pns mulai disalurkan ini cara pencairannya

Berita Terkini