TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pengelolaan tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) di Pelabuhan Gilimanuk, mulai didata oleh DPRD Jembrana.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana, menggelar rapat terkait pertanahan di Kelurahan Gilimanuk.
Pansus meminta kejelasan data terkait pengelolaan HPL Gilimanuk.
Informasi yang dihimpun, bahwa tanah di Gilimanuk yang bersertifikat dan dikelola Pemkab Jembrana seluas 1.449.670 meter persegi.
Baca juga: PTM SMA/SMK di Jembrana, Puluhan Siswa Tidak Diberi Izin Orangtua
Dan berdasarkan sertifikat, 801.370 meter persegi yang disewa oleh masyarakat.
Sertifikat atas nama pemohon Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Jembrana ini dikeluarkan tahun 1992.
Pengelolaan HPL di Gilimanuk mesti diurai dan menjadi tanggungjawab bersama.
Termasuk Pansus yang nantinya akan turun ke Gilimanuk untuk mengecek langsung.
Pansus Tanah Gilimanuk yang dibentuk dengan Ketua dan Wakil Ketua serta 13 anggota ini menindaklanjuti masih amburadulnya aset tanah Gilimanuk.
Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, I Ketut Sudiasa mengatakan, bahwa pihaknya terjun dan saat ini menggelar rapat, untuk meminta kejelasan pengelolaan tanah Gilimanuk.
Diantaranya ialah soal luas lahan yang dikelola dan digunakan warga.
Kemudian, juga terkait retribusi yang terkumpul.
Pihaknya akan mensinkronisasi antara jumlah warga dan tanah sewa.
“Sebab, selama ini ternyata belum sinkron, dan pansus ini dibentuk untuk mengurai benang kusut di sana,” ucapnya Senin 4 Oktober 2021.
Baca juga: Tabrak Truk Fuso, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Denpasar-Gilimanuk Jembrana
Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang belum membayar retribusi.