Berita Denpasar

Pembuangan Sampah Anorganik ke TPS di Denpasar Hanya Bisa Dilakukan Selasa dan Jumat

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPS di kawasan Lumintang Denpasar. Petugas kebersihan sedang melakukan pemilahan sampah, Sabtu 21 Agustus 2021.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah.

Hal ini dilaksanakan berkenaan dengan dimulainya penerapan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik sejak 1 Oktober 2021. 

Kadis DLHK Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Selasa 5 Oktober 2021 mengatakan.

Penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021.

Baca juga: Pemilahan Sampah di Hulu Tak Berjalan Baik, Pemkot Denpasar Kekurangan Armada Pengangkut

Namun pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap. 

“Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum.

Utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS,” kata Wirabawa.

Wirabawa mengatakan, kebijakan pemilahan sampah ini juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah.

Dimana, untuk sampah anorganik hanya diizinkan membuang ke TPS pada hari Selasa dan Jumat.

Sedangkan untuk sampah organik dapat dibuang mulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. 

Hal ini dilakukan untuk mengatur pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung.

Karena saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh.

Sehingga dengan langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPS Suwung. 

“Sampah anorganik saja yang kami kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS3R.

Baca juga: Undiksha Bersama Komunitas Biopori Warrior Lakukan Pelatihan Pemilahan Sampah Organik

Sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan.

Sampai saat ini Denpasar sudah memiliki satu TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) dan 11 TPS3R.

Secara ideal, harusnya desa-desa di Denpasar memiliki minimal dua TPS3R.

Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk di satu desa yang cukup banyak, sehingga tidak cukup bila hanya memiliki satu TPS3R saja.

“Saya kira kalau hanya satu TPS3R di masing-masing desa/kelurahan masih kurang.

Karena tidak akan mampu mengelola sampah yang dihasilkan warga satu desa/kelurahan,” katanya.

Dengan adanya TPS3R ini, sampah yang datang dari warga akan diolah sesuai dengan jenisnya.

“Sampah organik untuk pupuk atau kompos, sedangkan sampah anorganik bisa diolah lagi atau dijual kembali,” katanya.

(*)

Berita Terkini