Berita Buleleng

Kasus Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Segera Pecat 8 Pejabat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana - Kasus Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Segera Pecat 8 Pejabat

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsultasi dilakukan untuk menentukan status kepegawaian delapan terdakwa pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Langkah ini diambil setelah ia mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menyatakan delapan pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.

Suradnyana mengatakan sebagai kepala daerah, ia menghormati segala proses hukum yang sudah berjalan.

Baca juga: Korupsi Uang Program Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara

Karena kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN.

"Saya konsultasikan dulu dengan BKN, apa saja yang saya lakukan sebagai pemegang kebijakan. Ada aturan dan regulasi yang harus saya taati," ujar Suradnyana, Rabu 6 Oktober 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan inkrah dari majelis hakim hingga Kamis pekan depan.

Majelis hakim masih memberi kesempatan untuk JPU Kejari Buleleng dan para terdakwa mengajukan banding.

Apabila sampai tujuh hari kerja itu, JPU atau para terdakwa tidak mengajukan banding, maka putusan majelis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila putusan tersebut telah inkrah, baru lah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan melakukan langkah-langkah berupa sidang pemecatan.

"Seandainya inkrah, Bapek akan menyidangkan yang bersangkutan dengan menggunakan dasar hukum dari hukuman majelis hakim. Saat ini kami menunggu putusan itu sampai inkrah, karena menurut informasi yang kami terima antara terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. Setelah inkrah, tentu kami akan langsung tindaklanjuti sesegera mungkin," terangnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Sudana divonis, karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore Buleleng dan bintek CHSE.

Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudama.

Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca juga: Prajuru Desa Adat Anturan Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di LPD ke Kejari Buleleng

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang anggota JPU dari balik layar monitor.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.

Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Penggabungan Dua OPD

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana berencana akan menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan, karena dinilai lebih efektif.

Rencana itu akan segera dikaji oleh bagian organisasi Setda Buleleng.

Sembari menunggu proses pengkajian, ia telah menunjuk Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Buleleng.

"Sambil menunggu hasil konsultasi dengan BKN, bagian organisasi juga akan membuat kajian untuk menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan seperti dulu, karena saya rasa lebih nyambung jika digabung," ujar dia. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini