Berita Bali
Korupsi Uang Program Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara
Sudana divonis, karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan (32 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 5 Oktober 2021.
Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan.
Sudana divonis, karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore Buleleng dan bimtek CHSE.
Pun dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudama.
Baca juga: Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE
Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang angggota JPU dari balik layar monitor.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.
Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam perkara ini Sudama dkk dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pejabat Dinas Pariwisata Buleleng diduga melakukan mark up program explore Buleleng dan bimtek CHSE, yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Oleh Kejari Buleleng mereka pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Februari lalu, dan dilakukan penahanan pada 17 Februari.
Baca juga: Terkait Persoalan Sewa Tanah di Gilimanuk, Pemkab Jembrana Akan Bentuk Tim Khusus
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 738.008.778. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali