Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
- Wawancara (berbasis komputer)
b. Nilai ambang batas
Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Seleksi kompetensi teknis
Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.
Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.
c. Wawancara
Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Simak Penjelasnnya Berikut Ini
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Telah Diumumkan, Berikut Besaran Gaji, Tunjangan dan Penghargaan
Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.
Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dan afirmasi
Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen PPPK Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
Afirmasi sertifikat pendidik
Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Afirmasi usia di atas 35 tahun
Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.