Penyandang disabilitas
Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru
Baca juga: Inilah 10 Besar Nilai Tertinggi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 di Indonesia
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Guru honorer THK-II
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
Usia di atas 50 tahun
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Semua peserta Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bersiap ini jadwal dan alur seleksi kompetensi pppk guru tahap