Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali bersama Polda Bali menggelar sidak protokol kesehatan pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Sidak ini menyasar Pasar Badung, Pasar Kumbasari, kompleks pertokoan Jalan Sulawesi, kompleks pertokoan Jalan Hasanuddin serta Lapangan Puputan Badung.
Selain melakukan sidak, juga dilakukan sosialisasi kepada pemilik usaha atau toko terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Padal Operasi dari Polda Bali, AKP Ni Putu Purnama Dewi mengatakan kegiatan ini menyasar pengunjung maupun pemilik usaha terkait dengan penggunaan masker.
Juga memantau pemilik usaha apakah sudah mempersiapkan piranti prokes seperti tempat cuci tangan, maupun hand sanitizer.
Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Koster: Prokes Ketat, Hotel & Objek Wisata Wajib Punya CHSE
Baca juga: Kasus Covid-19 di Denpasar Menurun dan Tersisa 0,49 Persen, Satgas Imbau Prokes Tetap Jalan
Baca juga: Suport Moril Menteri Bintang Puspayoga untuk Kontingen Bali, Minta Atlet All Out dan Disiplin Prokes
“Kami mengingatkan masyarakat dan pedagang agar selalu taat prokes dan mensosialisasikan jika masker setiap 4 jam sekali harus diganti,” katanya.
Dari pemantauan yang dilakukan semua masyarakat maupun pedagang sudah menggunakan masker.
Akan tetapi ada beberapa yang menggunakan masker di dagu dan tidak menutupi hidung dan mulut.
“Ada yang memakai masker tapi diturunkan, mungkin karena sesak, tapi lupa menaikkan kembali,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pemantauan ini telah digelar sejak tiga bulan lalu.
Dimana untuk bulan ini, yang menjadi sasaran operasi ini yakni pasar tradisional, pertokoan dan mal.
“Karena mal rentan, kami pantau apakah sudah disediakan aplikasi PeduliLindungi, prokes apa sudah mulai lalai apa masih taat,” katanya.
Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis.
Selain itu, juga diberikan masker kepada pelanggar yang tak membawa masker.
Namun pihaknya tidak menerapkan sanksi denda kepada pelanggar mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Dukung Kontingen Bali, Minta Atlet Totalitas dan Disiplin Prokes
Baca juga: Masyarakat Abai, Tim Yustisi Bangli Masih Temukan Pelanggar Prokes
“Kami bersama dengan Satpol PP provinsi, nanti pihaknya membantu memberikan tertulis sekaligus memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” katanya.
Dari pemantauan di pertokoan Jalan Sulawesi, banyak ditemukan pedagang yang hanya sekadar menyiapkan piranti prokes atau tidak layak.
Seperti misalnya tempat cuci tangan disiapkan oleh pemilik usaha, akan tetapi tak bisa digunakan.
Ada yang tidak berisi keran, ada juga yang kerannya rusak, serta ada juga yang tak berisi air. (*)