Berita Denpasar

Peredaran Narkoba di Bali Masuk dari Jalur Darat

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di lobi depan Mapolresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Kamis 14 Oktober 2021.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengungkapan kasus tindak pindana narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali, terus dilakukan untuk menghentikan laju penyalahgunaan narkoba.

Ditemui di lobi depan Mapolresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Kamis 14 Oktober 2021, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut narkoba masuk ke Bali melalui jalur darat. 

"Ini semua berasal dari luar Bali, cara masuknya selama ini sama melalui jalur darat," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

"Kalau lewat udara jauh lebih sulit. Tapi yang selama ini diduga dari darat," lanjutnya.

Baca juga: Selama Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkoba

Jansen menyebut, salah satu barang yang ditemukan, yakni ganja seberat 1.181 gram atau lebih dari satu kilogram dari tangan dua bandar Ruliff (18) dan Faris (23).

Dimana barang tersebut masuk dari wilayah Sumatera menuju Bali melalui jalur darat. 

"(Seperti) ganja ini dari daerah Sumatera. Jadi ini juga kami kembangkan (cara masuk ke wilayah Bali)," tambahnya. 

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polresta Denpasar oleh Sat Resnarkoba ditemukan 36 kasus dari 51 tersangka.

Namun dalam pengungkapan ini, tidak ditemukan adanya residivis dan tersangka warga negara asing (WNA).

"Sementara dari yang kami tampilkan belum ada (residivis), tapi masih dikembangkan ini," terang mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat. 

Mengenai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar, Kapolresta Denpasar memastikan modus tersangka menjual belikan melalui online. 

Para tersangka dan pembeli melakukan transaksi by phone, jika transaksi sudah dibayarkan, bandar atau kurir kemudian menentukan lokasi (tempat menempel) barang haram tersebut.

"Jadi modus mereka saat ini kan dengan kecanggihan teknologi yang ada, ya tadi dengan cara menempel itu bagian dari online," kata Jansen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo.

"Mereka janjian dengan yang mau mengambil, ditempel di satu tempat yang telah disepakati, (kemudian) naruh barang.

Baca juga: Ngaku Pengacara dan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Oknum Konsultan Diringkus Polresta Denpasar

Tapi dipastikan sebelumnya dana untuk membeli barang sudah mereka terima," ungkap Kapolresta Denpasar.

Sementara itu, mengenai target operasi dalam kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap, ada 8 orang yang menjadi target.

Dimana dari 8 tersangka itu, memiliki barang bukti yang cukup besar, salah satunya dari tersangka pasangan suami istri (pasutri), yakni Putri (21) dan Rommy (25), yang menyimpan paket sabu total berat 42,46 gram.

"Ini bagian dari target kami setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Paling lama sudah 3 bulanan (mereka melakukan aksinya). Contoh P dan R ini sudah 3 bulan," ungkapnya.

Selain itu, Polresta Denpasar setelah berhasil mengungkap kasus narkoba, setidaknya sudah memberikan perlindungan untuk 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Bahkan untuk menghentikan laju peredaran narkoba, pihak kepolisian juga terus melakukan berbagai cara dan kerja sama, terutama dengan BNN dan Bea Cukai ataupun lainnya. 

"Pengawasan di lapangan terus dilakukan, baik dari BNN pusat maupun Bea Cukai dan lainnya.

Ini dilakukan untuk menghentikan bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Jansen. 

(*)

Berita Terkini