Bendesa Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun saat dikonfirmasi membenarkan.
Bahwa pertemuan pihaknya dengan Bupati Gianyar Made Mahayastra telah menemukan titik terang.
"Kesepakatan yang disampaikan oleh bupati, bahwa semuanya akan dinolkan.
Sanksi adat dicabut. Dari pihak krama, laporannya (di kepolisian) juga akan dicabut," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Terkait kapan sanksi adat tersebut akan dicabut, kata Cok Pemayun, hal itu akan dilakukan setelah adanya penandatanganan antara kedua belah pihak.
"Nanti akan dibuatkan perjanjian kedua belah pihak oleh Pak Bupati.
Setelah itu ditanda tangani, baru kita sampaikan pencabutan itu dalam paruman adat," ujarnya.
Cok Pemayun juga meluruskan data yang sebelumnya keberadaan terhadap pensertifikatan tersebut.
Kata dia, jumlah yang keberatan hanya 56 song atau Kepala Keluarga (KK). Bukan 70 ataupun 80 Song.
"Yang keberatan itu cuma 56 song atau kepala keluarga (KK) dari 285 song. Bukan 79 ataupun 80 song," ujarnya.
(*)