TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yulian Darlianto (33) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Yulian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel beberapa paket sabu di seputaran Sesetan, Denpasar.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca juga: Kaka Slank Datangi Satlantas Polresta Denpasar untuk Buat SIM Baru, AKP Bhayangkara:Dia Ikuti Aturan
"Tuntutan terhadap terdakwa sudah dilayangkan jaksa penuntut.
Terdakwa Yulian dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa.
Oleh JPU, kliennya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.
Terdakwa pun dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan tertulis," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula saat berkenalan dengan seseorang bernama Kokoh (DPO).
Terdakwa mengetahui bahwa Kokoh adalah penjual sabu.
Terdakwa pun awalnya membeli 1 sabu paket seharga Rp 300 ribu untuk digunakan sendiri.
Dari membeli, kemudian oleh Kokoh, terdakwa ditawari mengedarkan sabu dengan upah Rp 50 ribu per paket.
Terdakwa menyanggupi, dan Mei 2021 terdakwa diberikan 1 paket sabu.
Baca juga: SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Selasa 19 Oktober 2021 di Area Parkir Plaza Renon
Dari 1 paket sabu itu, Kokoh meminta agar terdakwa memecahnya menjadi 20 paket, lalu diedarkan sekitar Denpasar dan Badung.