Kemudian kedua terdakwa digeledah dan ditemukan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram neto.
Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Dituntut 7 Tahun Penjara
Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu dari oknum petugas kepolisian di Polres Badung, Gde Made Ardhana.
Kedua terdakwa diperintah oleh Made Ardhana mengambil paket sabu.
Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan mendapat sabu gratis oleh Made Ardana. (*).
Kumpulan Artikel Bali