Sementara itu, pada pemeriksaan kali ini pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya hanya lima pertanyaan saja.
"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.
Pada pemeriksaan kali ini, orang tua Danu juga datang ke Polres Subang.
Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.
Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.
Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.
Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.
Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).
Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.
Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?
Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.
TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.