Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Posisi Danu Kian Terjepit, Berisiko Masuk Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban Tuti dan Amalia.

Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.

Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.

Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Ia pun meminta polisi membongkar mengenai siapa yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.

Danu dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana

Tindakan Danu dan Banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.

Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Halaman
1234

Berita Terkini