“Jarak aman atau safety distancenya untuk penempatan objeknya (dengan kabel bertegangan) minimal 2,5 meter. Baik vertikal maupun horizontal. Kalau bisa maksimal 7 meter kan sangat bagus sekali, tentunya ini tidak mengurangi makna dari penjor itu sendiri. Bagaimana caranya agar Bali ajeg, tetapi di kesempatan yang lain juga bisa selalu selamat,” jelasnya.
Disamping itu, Kecelakaan Masyarakat Umum (KMU) pun memang masih ada, tetapi potensi untuk itu sangatlah besar.
Hingga November 2021 ini, tercatat KMU di Bali sebanyak 11 kali yang disebabkan masalah kelistrikan.
Ia juga menjelaskan tegangan listrik yang berbahaya tidak hanya tegangan 20 ribu volt saja, 220 volt yang ada di sekitar masyarakat juga berbahaya.
Pihaknya pun melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat. Secara rutin, pihaknya telah menggalang rekan-rekan di Babinkamtibnas di seluruh Polres Bali, komunitas-komunitas, webinar, serta ke sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi.
“Karena kita memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan masyarakat umum,” tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali