Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada Kamis, 4 November 2021.
Sidak ini digelar di jalan Hayam Wuruk - Jalan Anyelir - Jalan Akasia, Kelurahan Sumerta, Denpasar.
Dalam sidak ini, sebanyak 20 orang pelanggar masker pun terjaring.
Dari jumlah tersebut, 10 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Semtara itu, 10 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi.
• Sidak Masker di Denpasar Digelar Siang dan Malam
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada sidak berikutnya.
Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.
“Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat,” katanya.
Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Baca juga: Sidak Masker, Tim Gabungan di Gianyar Temukan Masker Usang Tak Pernah Diganti
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Promo Indomaret 29 Oktober 2021, Filma Rp25.900, Dancow Potongan Rp10 Ribu, Masker Beli 2 Gratis 1
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali