TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masa karantina Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) dikurangi menjadi 3 hari. Hal itu pun disambut baik pelaku pariwisata di Bali.
Hal itu pun dipandang sangat relevan untuk wisatawan yang memiliki waktu berlibur sedikit.
Bahkan dengan dikurangi waktu karantina Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung pun optimis ke depan kunjungan wisatawan ke Bali mencapai 3 ribu perhari.
Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengaku sangat menyambut gembira pengurangan masa karantina bagi PPI.
Sebab kebijakan itu memang hal yang diusulkan selama ini dan sangat diharapkan adanya.
• Tes Antigen Berlaku Mulai Hari Ini, PHRI Badung: Menggairahkan Pariwisata Bali
"Dengan diakomodirnya usulan tersebut, kami menilai Pemerintahan Presiden Jokowi mau mendengarkan masukan dari bawah. Kebijakan ini tentu sangat kami apresiasi dan ini yang perlu dilakukan," katanya Rabu 3 November 2021.
Dengan karantina 3 hari ini pihaknya harapkan dapat memicu kedatangan wisatawan internasional, minimum 3 sampai 5 ribu perhari.
Dijelaskan dengan lahirnya addendum SE tersebut, pemerintah dinilai sudah mau membuka diri dalam merespon kondisi di lapangan.
Sebab dengan pemberlakuan 5 hari masa karantina, hal itu terbukti belum mampu mendatangkan wisatawan internasional, walaupun penerbangan internasional telah dibuka untuk 19 negara.
"Jadi sama artinya kedatangan wisatawan internasional masih terkunci karena faktor karantina 5 hari. Terlebih negara lain, yang notabene menjadi saingan utama destinasi Bali juga sudah dibuka dengan tanpa karantina, seperti Thailand, Maldives, Turki, Uni Emirat Arab," ucapnya.
Baca juga: Masuk Bali Kini Bisa Pakai Antigen, Anggota DPR RI Nyoman Parta: Saya Harap Pariwisata Bali Bangkit
Selaku Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti aturan tersebut.
Informasi itu akan segera disampaikan kepada negara-negara yang diajak bekerjasama terkait travel bublle, termasuk menjajaki dengan bisnis partner dan charter flight.
"Ke depan, kebijakan tersebut tentu perlu dievaluasi kembali. Berkaca dari dampak yang ditimbulkan nanti, jika kondisinya juga masih sepi, maka mau tidak mau masa karantina perlu dipertimbangkan untuk dihapus," jelasnya.
"Jika wisatawan tersebut berasal dari negara dengan low risk, dan hasil pemeriksaan kepada calon wisatawan itu negatif, serta hasil pemeriksaan mereka ketika sampai di Bali negatif, tentu mereka tidak perlu melakukan karantina," imbuhnya.
Kendati demikian pihaknya menilai pemerintah sangat berhati-hati dan berpikir pelan-pelan, melihat perkembangan kondisi dan laju kunjungan wisatawan agar tidak membludak. Sebab bagaimanapun juga faktor kesehatan perlu diperhatikan karena menyangkut keselamatan. Apalagi Indonesia akan menjadi tuan rumah G-20 di tahun 2022.
• Pemkot Denpasar Study Tiru ke Pemkab Manggarai Barat, Tukar Inovasi Pengembangan Pariwisata Pesisir
"Wajar pemerintah sangat ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini. Sebab nama Bali dan Indonesia ini menjadi taruhan. Jadi harus dilihat dua sisi, faktor kesehatan dan faktor ekonomi," tegasnya.
Seperti diketahui masa Karantina Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)/Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) kembali mengalami perubahan seiring dengan diterbitkannya Addendum SE No 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam addendum SE yang efektif diberlakukan mulai tanggal 2 Nopember 2021, PPLN/PPI baik WNA maupun WNI diwajibkan melakukan karantina sesuai dengan dosis vaksin yang telah diperoleh.
Bagi PPLN/PPI yang menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam, setelah melakukan tes ulang RT-PCR. Sedangkan bagi mereka yang dosis lengkap, mereka diwajibkan karantina selama 3 x 24 jam.
Dimana mekanisme karantina juga mengalami perbedaan sesuai dengan status perjalanan mereka, seperti biaya karantina dan PCR yang ditanggung pemerintah, karantina di tempat akomodasi karantina, dan karantina mandiri di kediaman masing-masing. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali