Berita Bali
Masuk Bali Kini Bisa Pakai Antigen, Anggota DPR RI Nyoman Parta: Saya Harap Pariwisata Bali Bangkit
Dalam peraturan yang baru tersebut, pemerintah tidak mensyaratkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat utama perjalanan penerbangan udara
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sempat menjadi pro dan kontra di masyarakat, akhirnya pemerintah pusat mengubah aturan persyaratan penerbangan Jawa-Bali.
Dalam peraturan yang baru tersebut, pemerintah tidak mensyaratkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat utama perjalanan penerbangan udara.
Alhasil, hanya cukup menggunakan tes rapid antigen.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta yang sebelumnya getol menolak itu mengapreasiasi adanya kebijakan pemerintah mengenai penerbangan Jawa-Bali yang tidak lagi mengharuskan menggunakan PCR atau boleh hanya menggunakan Antigen.
Baca juga: Pakai Surat PCR Palsu Saat Check in di Bandara Ngurah Rai Bali, Lanisya Harus Berurusan dengan Hukum
“Keadilan dan kesejahteraan tidak jatuh tiba-tiba dari langit, semua harus diperjuangkan. Dan saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Menteri PMK,” ujarnya Senin 1 November 2021.
Dengan kebijakan tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu pun berharap pariwisata Bali bangkit kembali.
“Saya berharap pariwisata Bali segera bangkit,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah merubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Pengguna pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin.
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Baca juga: Anggota DPR Nyoman Parta dan Pelaku Pariwisata Bali Keberatan, Kami Tolak Syarat Tes PCR
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.