Berita Bali

Pakai Surat PCR Palsu Saat Check in di Bandara Ngurah Rai Bali, Lanisya Harus Berurusan dengan Hukum

Perempuan berusia 24 tahun itu, diketahui bernama Lutfi Lanisya asal Dusun Cibodas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat merilis kasus pemalsuan surat PCR, Senin 1 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perempuan muda berparas cantik di Denpasar gagal terbang menuju Jakarta lantaran memberikan Surat PCR palsu ke petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Perempuan berusia 24 tahun itu, diketahui bernama Lutfi Lanisya asal Dusun Cibodas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus saat pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar pada Senin 1 November 2021 sore, Lutfi Lanisya diamankan setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai mencurigai Surat PCR yang dibawa tersangka pada Minggu 31 Oktober 2021 pukul 08.00 wita tidak tervalidasi.

Petugas kemudian meyakinkan kembali mengenai surat yang dibawa Lanisya, namun petugas tetap tidak menemukan validasi atau hasil pemeriksaan dari perempuan cantik itu.

Baca juga: Palsukan Surat PCR, Dua Wisatawan asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai

"Dia hendak ke Jakarta, tapi kedapatan membawa dokumen palsu. Hal itu karena petugas tidak melihat adanya bercode pada dokumen tersebut," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 1 November 2021.

Jansen yang didampingi Kepala BPBD Provinsi Bali yang juga Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yakni I Made Rentin dan juga Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar, I Wayan Suberatha, mengungkapkan Lutfi Lanisya yang saat itu selangkah lagi terbang ke Jakarta menggunakan layanan jasa Citilink QG 193, berhasil dihentikan petugas setelah dicek di aplikasi PeduliLindungi.

Petugas tidak menemukan hasil pemeriksaan lab PCR di Rumah Sakit (RS) Siloam sesuai apa yang tertera pada Surat PCR yang dibawa tersangka.

Dalam aplikasi tersebut, justru petugas hanya menemukan data perempuan asal Cibodas itu sudah terkonfirmasi atau melaksanakan vaksinasi.

Untuk meyakinkan kembali, petugas bahkan harus mengkonfirmasi pihak RS Siloam dan saat itu juga KKP Bandara Ngurah Rai mendapatkan informasi jika Lanisya hanya melakukan tes antigen saja.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa dokumen yang merupakan persyaratan perjalanan tersebut diduga kuat palsu.

"Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satgas Covid-19 Bandara dan diteruskan ke kita," lanjutnya.

Saat diinterogasi, Lanisya akhirnya mengakui perbuatannya dan surat tersebut ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.

"Dia ini beli tiket (pesawat) lewat aplikasi Traveloka lebih dari Rp 1 juta. Tapi ternyata dia tes antigen bukan PCR,"

"Padahal penerbangan Jawa-Bali pakai PCR. Makanya dia mengedit surat tersebut untuk bisa melancarkan aksinya," tambahnya.

Baca juga: Seminggu Penerapan Wajib Tes PCR, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Turun 9 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved