Berita Denpasar
Palsukan Surat PCR, Dua Wisatawan asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai
Tak hanya Lutfi Lanisya (24) yang diamankan karena kasus pemalsuan surat PCR, dua orang wisatawan domestik lainnya juga ada yang diamankan petugas
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak hanya Lutfi Lanisya (24) yang diamankan karena kasus pemalsuan surat PCR, dua orang wisatawan domestik lainnya juga ada yang diamankan petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua wisatawan yang diamankan, yakni Anggi Chaerunnisa Azhari (26) asal Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat dan Muhammad Firdaus (25) asal Kebayoran Baru, Jakarta.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, keduanya diamankan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar karena memberikan surat PCR palsu.
"Mereka diamankan pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 22.30 wita di Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujar Jansen, Senin 1 November 2021.
Saat itu, diketahui mereka hendak berangkat menuju Jakarta, namun petugas yang saat itu meminta surat PCR untuk memvalidasi persyaratan milik keduanya.
• Seminggu Penerapan Wajib Tes PCR, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Turun 9 Persen
Diketahui surat PCR yang digunakan mereka sebagai persyaratan untuk bisa berpergian ternyata palsu dan tidak tervalidasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan petugas, didapati ada hasil berbeda dari surat yang disertakan para tersangka, Firdaus dan Anggi.
Petugas menemukan keanehan, mengingat surat tersebut tidak sesuai dengan identitas pada PCR yang tertera dari kedua wisatawan domestik tersebut.
"Kemudian oleh petugas, keduanya dilaporkan ke Polisi dan langsung diamankan," tambahnya.
Keduanya, kepada petugas mengaku tidak pernah melakukan tes PCR sebelumnya dan hasil yang mereka bawa palsu.
Menurut pengakuan keduanya, Anggi dan Firdaus mendapatkan surat tersebut dari orang lain yang menawarkan ke mereka.
• Sertakan Surat PCR Palsu untuk Berpergian, Tiga Orang di Denpasar Diamankan Polisi
"Tertera dalam surat, tes dilakukan oleh Farmalab. Tapi ketika kami konfirmasi, ternyata lab tersebut sudah tidak beroperasi di Bali," lanjut Kapolresta Denpasar.
"Sehingga mereka merasa dirugikan (karena pemalsuan surat PCR). Kasus ini, sedang kami selidiki terutama orang yang menyediakan surat palsu tersebut," pungkasnya Jansen.
Atas perbuatan para tersangka pemalsuan surat PCR, mereka kini terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling ringan 6 bulan sampai dengan 12 tahun. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali