TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, berlarut-larut.
Kasus tewasnya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Ketika itu, jasad Tuti dan Amalia ditemukan tertumpuk bagasi mobil Alphard di halaman rumah, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Warga setempat geger. Kasus tewasnya Tuti dan Amalia pun mendapat perhatian publik.
Hingga kini, setelah dua bulan lebih, kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
Belakangan, tersiar kabar kasus tersebut sulit terungkap karena TKP rusak.
Benarkah TKP kasus Subang diacak-acak?
Dokter Forensik Kombes Sumy Hastry Purwanti, dalam sebuah tayangan video di Instagram Forensic UI berjudul Live Forensik Talk, Kasus Pembunuhan Subang kok lama banget yang diunggah pada Minggu (7/11/2021), menyinggung hal tersebut.
Di video tersebut, kriminolog Adrianus Meliala menanyakan pada Kombes Sumy Hastry Purwanti soal kualitas polisi di Jabar yang secara umum lebih jago dibanding dari di luar Jawa.
Namun, di kasus Subang, polisi di Jabar belum bisa ungkap kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.
Menanggapi pertanyaan Adrianus Meliala, Kombes Sumy Hastry Purwanti membantahnya.
Berdasarkan pengalamannya, banyak dokter forensik di daerah yang berkualitas dan jago ungkap kasus.
Bahkan, kata dia, banyak Kasatreskrim lulusan PTIK yang pintar dan cerdas ungkap kasus.
"Tapi enggak banyak orang, enggak banyak masyarakat masuk TKP sehingga mereka aman (bisa ungkap kasus)," ucap Kombes Sumy Hastriy Purwanti.
Adrianus Meliala kemudian menanyakan kembali soal faktor lain di luar polisi yang membuat pengungkapan kasus jadi rumit.
"Jadi selain polisinya, ada masyarakat merusak, mengacak-ngacak TKP," tanya Adrianus Meliala.
Kabid Dokkes Polda Jateng itupun membenarkannya.
"Iya merusak TKP. Karena banyak masyarakat, penduduk (ke TKP) tanpa disadari jadi begitu. Minimal 5-10 meter jangan masuk TKP, siapa tahu pelaku tinggalkan barang bukti," kata dia.
Kombes Pol Hastry Sumy Purwanti yakin 100 persen kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang akan terungkap.
"Saya yakin kasus Subang 100 persen akan terungkap kita hanya menunggu waktunya aja," ucap Hastry saat live bersama akun instagram @pusatforensikui, Minggu (7/11/2021).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya dalam mengungkap kasus perampasan nyawa tersebut.
Ia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan terungkap 100 persen.
Namun pihak kepolisian masih akan membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus yang terus menjadi misteri.
"Saya mengikuti dan mengetahui proses penyelidikan biarpun tidak dari awal kasus, tapi saya tetap yakin akan terungkap," katanya.
Danu dan Petugas Banpol Masuki TKP
Pernyataan Kombes Sumy Hastri Purwanti ini berkorelasi dengan pengakuan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan soal Danu yang diajak petugas Banpol memasuki TKP.
Di TKP kasus Subang yang menewaskan Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti itu, Danu bahkan membersihkan kamari mandi.
Dari informasi yang diterima Achmad Taufan, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.
"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan, belum lama ini.
Achmad Taufan menerangkan bahwa Danu tak ujug-ujug bisa masuk ke TKP kasus Subang. Pasalnya, Danu diajak oleh petugas banpol.
"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.
Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.
Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Pasalnya, Danu saat membersihkan bak mandi yang airnya keruh karena darah itu, justru menemukan gunting dan pisau cutter.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Ditanggapi Pihak Yosef
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat juga sempat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.
Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.
(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Dokter Forensik Sebut TKP Diduga Rusak, Kasusnya Jadi Berlarut-larut dan Kasus Subang Tinggal Tunggu Waktu Terungkap, Ahli Forensik Beberkan Penyebab Butuh Waktu