"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.
Ketentuan Tes SKB
Berikut adalah syarat ketika mengikuti SKB bagi peserta CPNS:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Penjelasan BKN
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Rincian Gaji
Berikut rincian gaji bagi PNS yang telah Tribun-Bali.com kutip dari TribunJogja.com pada Senin, 15 November 2021 dalam artikel berjudul Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji PNS/PPPK Lengkap dengan Tunjangan yang Perlu Anda Tahu.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800