Berita Nasional

Menparekraf Sandiaga: Pekan Depan Tempat Wisata Diperketat Terkait PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tangkap layar Weekly Press Briefing bersama Menparekraf Sandiaga Uno

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyatakan pemerintah akan tegas menerapkan PPKM Level 3 di tempat pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sandiaga berujar, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 mulai pekan depan.

Langkah itu diambil berkaca pada 2020 ketika tingkat mobilitas warga meningkat secara signifikan, kemudian berdampak pada angka kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

"Walaupun ada langkah mitigasi, namun pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin 22 November 2021.

Baca juga: Polri Kembali Buka Posko Penyekatan Terkait PPKM Level 3 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah hendak memastikan bahwa Covid-19 masih tetap dalam keadaan rendah dan terkendali.

Sandiaga mengatakan, di Indonesia angka kasus positif Covid-19 melandai.

Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

"Sehingga akhirnya kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan, dan ini semua perlu kerja sama lintas kementerian lembaga maupun dunia usaha, dan komunitas masyarakat, serta media," kata Sandiaga.

Awal Desember nanti, ucap Sandiaga, akan dimulai sejumlah pertemuan dalam rangkaian G20 di Indonesia.

Pemerintah hendak memperlihatkan bahwa Indonesia patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, pemerintah ingin memastikan perekonomian dapat terus tumbuh, dan dibarengi dengan pengendalian penanganan Covid-19.

Sandiaga akan memastikan penerapan PPKM Level 3 di tempat wisata dan ekonomi krearif berjalan baik.

"Tidak terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi, tempat hiburan lainnya termasuk bioskop. Yang perlu diingat, PPKM Level 3 bukan melarang, tetapi membatasi dalam lingkup peraturan untuk operasional dan aktivitas usaha. Baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, semua harus sesuai penerapan protokol kesehatannya dan sesuai dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi," ujar Sandiaga.

Pemerintah tengah melakukan finalisasi penerapan PPKM Level 3. Rencananya, akan diumunkan pada Senin (29/11/2021) pekan depan.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Terapkan Lagi PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Gubernur Bali

"Oleh karena itu seiring peningkatan vaksinasi, kesiapan Natal dan Tahun Baru agar semua dalam lingkup rendah, kami akan secara tegas menerapkan PPKM Level 3 di lingkup pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandiaga.

Halaman
12

Berita Terkini