Berita Jembrana

Oknum Kepsek di Jembrana Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akan Dipecat

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak, pemerkosaan anak kecil. Oknum kepala sekolah di Jembrana kasus persetubuhan anak di bawah umur dihukum 12 tahun penjara, akan segera dipecat.

“Dalam putusan banding sama dengan tuntutan kami pada waktu sidang tahap pertama, yakni 12 tahun.

Sedangkan putusan hakim PN Negara 15 tahun atau lebih tinggi tiga tahun,” bebernya.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Sekda Jembrana I Made Budiasa menyatakan, pihaknya akan melakukan proses sesegera mungkin atau membentuk tim penegak disiplin dan hukum.

Hanya saja, terkait dengan putusan banding itu belum diterima pihaknya hingga saat ini.

Sehingga pihaknya belum dapat memberikan keputusan atas status terdakwa.

“Kalau benar (12 tahun penjara) pasti dipecat. Tapi kami tidak mau berandai-andai.

Karena belum ada salinan putusan banding. Tapi kami akan membentuk tim untuk tindak lanjut kasus ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK (58).

Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut dilecehkan oknum kepala sekolah cabul saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.

(*)

Berita Terkini