TRIBUN-BALI.COM - Kasus terbunuhnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu sampai saat ini masih menjadi misteri.
Cukup panjang waktu yang dibutuhkan oleh kepolisian untuk mengungkap dalang pembunuhan yang mendapat sorotan publik tersebut.
Bahkan, jelang 100 hari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi belum menetapkan tersangka.
Perkembangan terkini, kasus kematian Tuti dan Amalia tak lagi ditangani Polres Subang.
Sejak Senin pekan lalu (15/11/2021), kasus tewasnya ibu dan anak di Subang ternyata telah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Soal pelimpahan penanganan kasus ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Subang: Terkait Jumlah dan Keberadaan Pelaku, Ahli Forensik: Enggak Berkeliaran
"Pelimpahan kasus tersebut dilakukan agar alat bukti dan petunjuk dapat dikaitkan dengan alat digital yang ada di Polda dan penanganannya agar lebih objektif dan efisien," ujar Kombes Erdi A Chaniago kepada Tribun Jabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka.
"Setiap hari mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi.
Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala.
"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya.
Dari informasi yang didapatkan Tribunjabar.id di Subang, kasus yang akan memasuki hari ke-100 tersebut ditangani langsung oleh Polda Jabar dan tidak akan ditangani kembali oleh Polres Subang.
Bukan hanya itu, informasi yang didapatkan di lapangan, semua berkas kasus perampasan nyawa yang bermula berada di Polres Subang tersebut sudah mendarat di Polda Jabar.
Bahkan, dalam pemanggilan saksi nantinya akan dilakukan langsung oleh Ditreskrim Polda Jabar.