Sambungnya, tentunya pemerintah harus mengawasi secara maksimal serta memberikan edukasi kepada pemberi dan penerima upah dan dijalankan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Ketua DPK Apindo Jembrana, Ahmad Yasir Naji menyatakan untuk kenaikan, jika mengikuti denpasar maka kenaikan ialah sebesar Rp6 ribu, Buleleng Rp9 ribu sekian.
Nah, berkaca dari provinsi mendapatkan 0,92 persen.
Kenaikan ini juga berdasarkan rujukan dari UMP Provinsi.
Terkait permintaan SPSI, Apindo mengiyakan karena masih dalam zona kewajaran.
“Kami mengiyakan karena memang masih dalam bagas kewajaran,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana