Berita Jembrana

Tri Partit Jembrana Sepakat UMK Naik 0,92 Persen

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Tripartit di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Pemkab Jembrana, Selasa 23 November 2021

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah terkait UMK, yakni Pemkab Jembrana, Apindo Jembrana dan SPSI Jembrana (Tripartit) menyepakati bahwa kenaikan UMK Jembrana untuk tahun 2022 ialah sebesar 0,92 persen.

Hal ini diketahui dalam rapat yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Dinas Ketengakerjaan Pemkab Jembrana, Selasa 23 November 2021. 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Komang Suparta, mengatakan, bahwa untuk kenaikan UMK tahun 2022 telah melalui kesepakatan dan tidak mengikuti rumus.

Baca juga: Dalam Ops Zebra Agung 2021 di Jembrana Sebanyak 14 Warga Terjaring Belum Divaksinasi Covid-19 

Atau masih mendekati dengan selisih sedikit dengan kenaikan 0,92 persen.

Kenaikan ini juga merujuk kepada UMP.

Pihaknya juga nantinya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan informasi dari SPSI sendiri nantinya harapan harus ditaati.

“Nantinya akan kami ajukan ke bupati terlebih dahulu, kemudian akan ada persetujuan oleh gubernur,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Tamba Siapkan Tempat Representatif Lomba Burung Berkicau di Jembrana

Menurut Suparta dalam kenaikan UMK ini, supaya hak-hak pekerja disepakati.

Sehingga pekerja itu terlindungi oleh pemerintah selaku pengayom. Meskipun di masa pandemi bisa menaikkan sedikit mengikuti provinsi.

“Ya hak-hak pekerja ini yang memang kemudian harus disepakati,” ungkapnya.

Ketua SPSI Jembrana, Sukirman, mengaku, bahwa pembahasan upah minimum tahun 2022 sudah disepakati bersama pekerja yang merupakan penduduk Jembrana.

Kesepakatan ini nantinya dituangkan dalam kenaikan upah.

Kenaikan upah yang di dalamnya ini ada upah minimum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja PP 36, yang mengatur menyangkut rumusan indeks dan segala macamnya.

Baca juga: Ops Zebra Agung, Satlantas Jembrana Imbau Masyarakat Tertib Berkendara dan Terapkan Prokes

“Dari SPSI, mengupayakan ruang kesepakatan menjadi keputusan bersama. Dan syukur telah sepakat angka, 2.580.000 sekian sudah menjadi kesepakatan atau naik sekitar 0,92 persen."

"Hal ini adalah bagaimana pemerintah didorong penetapan upah ini menjadi penetapan yang diterapkan di sektor perusahaan untuk menjaga kesinambungan hubungan industrial,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini