TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Protes keras sempat disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta dalam memperjuangkan nasib para Aviation Security (Avsec) yang sudah bekerja 13 sampai 20 tahun agar tetap bisa bekerja di Airport Ngurah Rai.
Sebab dalam peraturan yang dibuat sebelumnya, salah satu persyaratan mengganjal mereka harus melamar kembali dengan persyaratan tidak boleh bertato dan bertindik baik untuk Avsec junior maupun basic.
Sementara mereka sudah pernah bekerja belasan tahun dan bahkan puluhan tahun harus mengikuti seleksi kembali.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Nyoman Parta via telepon, Rabu 24 November 2021.
Baca juga: Satpam Bertato dan Bertindik di Bandara Ngurah Rai Diberhentikan, Angkasa Pura I Buka Suara
Menurut Parta, peraturan baru yang dibuat Angkasa Pura, lebih dari 90 orang tidak bisa ikut tes seleksi karena saat awal-awal sosialisasi yang pelamar yang bertato dan bertindik tidak bisa melamar.
Sempat ada juga yang ngotot melamar tapi ditolak, oleh pihak PT APS sebagai anak perusahan AP 1.
Politisi PDIP Dapil Bali ini menegaskan seharusnya tes seleksi ini tidak diperlukan lagi.
Hal itu dikarenakan mereka sudah berlisensi dan sudah lama bekerja.
Parta mengatakan persyaratan ini rupanya dibuat untuk menggusur para Avsec senior.
Salah satu tujuannya diduga menghindari beban BPJS yang lebih besar karena para Avsec senior sudah pada berkeluarga dan tentu berpengaruh pada besarnya pembayaran iuran ke BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Setelah diprotes Angkasa Pura 1 akhirnya membuat SE baru, bahwa yang bertato dan bertindik bagi mereka yang sudah bekerja diperbolehkan melamar,” paparnya.
Parta menambahkan perjuangan yang dilakukan ini belum selesai dan akan tetap ngotot memperjuangkan nasib Avsec yang sudah bekerja 13 tahun dan 20 tahun supaya bisa lanjut diterima bekerja di Airport Ngurah Rai Denpasar.
Perum Angkasa Pura sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya menjadi contoh yang baik dalam membangun iklim perburuhan yang lebih manusiawi, jangan semena-mena.
“Sebagai perusahaan pelat merah, harusnya menjadi contoh yang baik dan jangan semena-mena, Perusahaan plat merah harus membangun iklim perburuhan yang lebih manusiawi,”pintanya.
Baca juga: Ratusan Satpam di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Sebabnya
Sementara PT Angkasa Pura I Jakarta melalui Direktur SDM dan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran baru tertanggal 22 Nopember 2021 yang diteken M. Arifin Firdaus.