- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT tahunan (satu tahun terakhir) Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
- Akta Pendirian
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Baca juga: 4 Hari Lagi Saldo Prakerja Hangus, Segera Beli Pelatihan di 7 Platfom Mitra, Berikut Caranya!
Cara Daftar BPUP
Selain itu, berikut adalah cara mendaftar Bantuan BPUP Kemenparekraf.
- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
(*)