Berita Badung

Besaran UMK Sudah Ditetapkan, Disperinaker Badung Mulai Sosialisasikan ke Perusahaan-perusahaan

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali nomor 790/03-M/ HK/ 2021 tentang Upah minimum Kabupaten Kota tahun 2022.

Keputusan itu pun sudah sesuai dengan usulan kabupaten/ Kota sebelumnya.

Dengan disahkannya besaran UMK tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker)  Kabupaten Badung mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Badung.

Pasalnya perusahaan yang ada di Gumi keris diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

Baca juga: Hacker Sasar Akun Pejabat untuk Penipuan, Diskominfo Badung Minta Jangan Sembarang Akses Aplikasi

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi Rabu 1 Desember 2021 tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku kini akan melakukan sosialisasi besaran UMK di Badung.

"Iya karena sudah ditetapkan, kita sosialisasikan kini besaran UMK. Bahkan sudah kita sampaikan lewat media sosial, termasuk dilakukan oleh pemerintah provinsi," ujar Oka Dirga.

Dijelaskan untuk tahun 2022 mendatang besaran UMK di Badung Rp 2.961.285,40.

Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, maka bisa melakukan penangguhan.

"Sebenarnya kita memberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK. Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan," tegas pejabat asal Desa Taman, Abiansemal itu.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih menunggu penangguhan yang dilakukan perusahaan.

Namun jika tidak ada sampai tahun depan, perusahaan di Badung dianggap sudah bisa memberikan gaji sesuai UMK.

"Kan baru ditetapkan UMK ini, kita tunggu dulu sampai awal tahun. Namun kini kami masih gencarkan sosialisasi," ucapnya.

Tidak hanya dari kabupaten, Oka Dirga mengaku pemerintah provinsi Bali juga melakukan pengawasan terkait penerapan UMK di lapangan. Bahkan pengawasan dilakukan sampai turun langsung ke lapangan.

Baca juga: Badung Belum Dapat Kuota, Nakes yang Tangani Covid-19 Bisa Nikmati Staycation

"Jadi fungsi  pengawasan ada di provinsi. Namun kami di Kabupaten tugasnya hanya  membina,"jelasnya sembari mengatakan kurang lebih ada 5 ribu perusahaan di Badung.

Seperti diketahui, Pemerintah kabupaten Badung akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Selasa 23 November 2021.

Bahkan UMK Badung tahun 2022 naik 1,06 persen atau sebesar Rp 31.192,72 dari besaran UMK saat ini Rp 2.930.092,64

Kenaikan UMK ini pun melebihi Upah Minim Provinsi yakni hanya naik 0,98 persen.

Kenaikan UMK itu pun disebut-sebut hasil pembahasan dewan pengupahan setempat, sehingga UMK Badung tahun 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.

"Keputusan ini naik tipis, yakni sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebelumnya.

Pihaknya juga  mengatakan penetapan UMK Badung merujuk kepada kemampuan keuangan daerah.

"Semua yang kami lakukan di Badung ini pertama tidak boleh melanggar aturan. Kedua, kebijakan yang kami lakukan pasti kami mengambil langkah yang terbaik, tentu dengan dasar uang dulu dong, jangan sampai saya membuat kebijakan uangnya tidak cukup," ungkapnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini